1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
Baca Juga: Sini Mampir Lur! 5 Kuliner Sate Gurih, Enak dan Ternikmat di Jepara, Simak Alamatnya
7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
PIP Kemdikbud bertujuan membantu biaya personal pendidikan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bersekolah hingga dapat menyelesaikan pendidikan sampai tamat SMA/SMK, atau jalur pendidikan kesetaraan Paket C.