Bisakah Mendaftar KIP Kuliah Setelah Diterima SNBP atau SNBT 2024? Simak Cara dan Syarat Pendaftarannya Disini

- 14 Februari 2024, 16:00 WIB
Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) kini telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.*
Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) kini telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.* /kemdikbud.go.id/

PR DEPOK – Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) kini telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Bagi calon mahasiswa, apakah mereka dapat mendaftar setelah diterima SNBP atau SNBT 2024?

Hal ini menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul, dan pada artikel ini akan dijelaskan mengenai syarat-syarat pendaftaran KIP Kuliah yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kali ini memberikan kesempatan kepada peserta didik dari seluruh Indonesia untuk mendaftar dan mendapatkan KIP Kuliah 2024.

Baca Juga: Tayang Hari Ini, Film Ali Topan Angkat Kisah Romansa dan Petualangan

KIP Kuliah ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan kepada pelajar yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN).

Bantuan ini meliputi biaya pendidikan dan uang saku selama masa perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana. Setiap calon penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan bantuan biaya belajar di PTN yang mencakup bantuan uang saku dan biaya pendidikan.

Namun, tidak semua peserta didik dapat mendapatkan bantuan ini, karena terdapat syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi.

Berikut ini adalah persyaratan daftar KIP Kuliah versi laman Puslapdik Kemdikbud RI:

Baca Juga: Lirik Lagu Stuck In The Middle oleh BabyMonster Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x