Baca Juga: 5 Hal yang Dibutuhkan Agar Pernikahan Tetap Langgeng, Tips Nomor 2 Paling Penting!
Ketentuan yang dimaksud adalah calon penerima harus memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Dalam hal ini, sangat tidak disarankan bagi peserta didik untuk mendaftar KIP Kuliah setelah diterima SNBP atau SNBT 2024.
Hal ini disebabkan karena tidak semua kampus memiliki kuota KIP Kuliah yang lebih. Jika kuota tersebut terbatas, maka kuota tersebut hanya akan diberikan kepada pelamar SNBP dan SNBT yang sudah mendaftar sesuai alur yang ditentukan, yakni mendaftar KIP Kuliah secara bersamaan dengan pendaftaran SNBP dan SNBT.
Namun, terdapat beberapa kampus tertentu seperti UGM, UI, ITB yang memungkinkan calon mahasiswa mendaftar KIP Kuliah susulan setelah diterima di SNBP atau SNBT.
Untuk mendaftar, calon penerima dapat melakukannya melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kemdikbud. Klik disini https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024. Bagi para calon mahasiswa yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku selama masa perkuliahan.***