Bisakah Mendaftar KIP Kuliah Setelah Diterima SNBP atau SNBT 2024? Simak Cara dan Syarat Pendaftarannya Disini

- 14 Februari 2024, 16:00 WIB
Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) kini telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.*
Pendaftaran akun Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) kini telah dibuka mulai 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.* /kemdikbud.go.id/

Baca Juga: 5 Hal yang Dibutuhkan Agar Pernikahan Tetap Langgeng, Tips Nomor 2 Paling Penting!

Ketentuan yang dimaksud adalah calon penerima harus memberikan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Dalam hal ini, sangat tidak disarankan bagi peserta didik untuk mendaftar KIP Kuliah setelah diterima SNBP atau SNBT 2024.

Hal ini disebabkan karena tidak semua kampus memiliki kuota KIP Kuliah yang lebih. Jika kuota tersebut terbatas, maka kuota tersebut hanya akan diberikan kepada pelamar SNBP dan SNBT yang sudah mendaftar sesuai alur yang ditentukan, yakni mendaftar KIP Kuliah secara bersamaan dengan pendaftaran SNBP dan SNBT.

Namun, terdapat beberapa kampus tertentu seperti UGM, UI, ITB yang memungkinkan calon mahasiswa mendaftar KIP Kuliah susulan setelah diterima di SNBP atau SNBT.

Baca Juga: UPDATE! Harga Emas Antam Turun Rp15.000 di Hari Pencoblosan Pemilu Rabu, 14 Februari 2024, Segini Nominalnya

Untuk mendaftar, calon penerima dapat melakukannya melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kemdikbud. Klik disini https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024. Bagi para calon mahasiswa yang memenuhi syarat, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku selama masa perkuliahan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah