1. Calon penerima merupakan siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Calon penerima memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang dapat didukung oleh bukti dokumen yang sah.
3. Calon penerima telah lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS dengan Prodi yang memiliki Akreditasi A atau B. Namun, terdapat kemungkinan tertentu untuk Prodi dengan Akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi dapat dibuktikan dengan salah satu dari beberapa bukti berikut:
Baca Juga: 7 Perilaku Ini Tanda Pasangan Anda Red Flag, Salah Satunya Mengontrol dan Kasar
a. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
c. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau mahasiswa yang keluarganya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, mereka tetap dapat mendaftar asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.