- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
Baca Juga: Buntut Wawancarai Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Cyberbullying
3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
4. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut.
- Surat rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja.
- Surat rekomendasi dari 2 akademisi bagi yang belum bekerja.
5. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut.
- Kelas eksekutif