Berantas Kekerasan di Lingkungan Pendidikan, Ini Langkah-langkah Kemendikbudristek

- 13 Mei 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pixabay/Wokandapix/

Sementara itu, kasus perundungan (bullying) mencapai 70 kasus, dengan rincian 22 kasus di tingkat SD, 32 kasus di tingkat Sekolah Menengah, dan 16 kasus di tingkat perguruan tinggi.

Untuk menangani kasus-kasus ini, pemerintah dan satuan pendidikan telah mengambil langkah-langkah tegas, antara lain:

Baca Juga: Kenapa Aurora Tidak Muncul di Indonesia? Ini Alasannya

- Menerima laporan, mengumpulkan bukti, dan menganalisis hasil pemeriksaan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku.
- Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
- Berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan kementerian/ lembaga lain dalam penanganan kekerasan.

Kemendikbudristek juga telah menyediakan berbagai kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan di satuan pendidikan, seperti Posko Pengaduan melalui situs resmi Kemendikbudristek, hotline 021-1212, dan layanan WhatsApp 08111-129-129. .

Dengan berbagai langkah tegas dan komitmen yang diterapkan oleh Kemendikbudristek serta dukungan dari berbagai pihak, penanganan kekerasan di satuan pendidikan menjadi semakin efektif. Penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, guru, dan siswa, untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan ini.

Dengan demikian, diharapkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif dapat tercipta, sehingga setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah