Terima 800 Aduan, KPAI Nilai PJJ Fase Dua Masih Beratkan Siswa

- 14 November 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). /Antara./

PR DEPOK – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan terdapat sebanyak 800 aduan yang diterima KPAI selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) fase kedua.

Menurut penilaiannya, PJJ fase dua disebut masih memberatkan siswa karena sebagian besar sekolah masih menerapkan kurikulum 2013.

"Jadi prinsipnya PJJ ini masih berat bagi anak-anak (siswa)," kata Retno seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Terdorong Peningkatan Produksi di Libya, Harga Minyak Dunia Kembali Melemah

Dirinya menerangkan bahwa KPAI telah mengunjungi 46 sekolah di 19 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan KPAI itu, menunjukkan bahwa dari 46 sekolah hanya lima sekolah yang menerapkan panduan kurikulum dalam kondisi darurat.

Kurikulum itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Baca Juga: Sebut Kehadiran Dirut Jiwasraya Bukan untuk Pemeriksaan, KPK: Bahas Polis Asuransi

Tidak hanya itu, KPAI juga menemukan masih banyak sekolah yang tidak menerapkan poin dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut menyatakan bahwa sekolah perlu mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua atau wali murid.

"Hasilnya memang surat edaran Sesjen itu nyaris tidak sampai ke daerah. Dan petunjuk belajar jarak jauhnya belum berubah. Jadi pada fase PJJ pertama sampai kedua sesungguhnya tidak banyak berubah,' ujarnya.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Mohamed Salah Gagal Masuk Skuad Mesir di Kualifikasi Piala Afrika

Dirinya berpendapat, fungsi monitoring dan evaluasi di Kemendikbud tidak berjalan dengan baik sehingga surat edaran tersebut tidak sampai ke daerah.

Padahal, menurutnya surat edaran itu sangat responsif menghadapi kendala pembelajaran siswa di tengah masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Koordinator Bidang Peserta Didik Direktorat SMA Kemendikbud, Juandanilsyah menuturkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 itu tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Pakar: Material ACP di Kejagung Mudah Terbakar, Hasilkan Tetesan Panas Picu Kebakaran Hebat Merambat

"Memang fakta seperti itu bahwa di lapangan dengan kondisi Covid-19 ini, tidak semua bisa melaksanakan dengan baik tentunya karena ada sejumlah kendala di lapangan," imbuhnya.

Meski begitu, dirinya berjanji untuk memperbaiki fungsi monitoring dan evaluasi di Kemendikbud.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Kemendikbud telah melakukan berbagai hal untuk memaksimalkan PJJ, salah satunya pemberian kuota data internet.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Sabtu, 14 November 2020

"Akan tetapi, di lapangan terjadi keluhan karena banyak masalah juga, bukan hanya pada guru tetapi juga pada siswa dan orang tua," tutur Juandanilsyah.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x