"Di sinilah urgennya, mengapa Komisi X DPR RI membentuk Panja (panitia kerja) PJP 2020-2035," ucapnya.
Baca Juga: Berikan Perhatian Lebih untuk Penyandang Disabiitas, Kemendes PDTT Umumkan Desa Inklusif
Menurut penilaiannya, progres PJP saat ini masih mendengar masukan dari berbagai kalangan untuk memperkaya perspektif bagaimana arah kebijakan politik di masa depan.
Dirinya menuturkan, Panja PJP 2020-2035 ingin mendapat pandangan dari para narasumber soal aspek kebijakan khususnya pendidikan dasar, menengah, dan kejuruan dalam konsep merdeka belajar.
"Sejak Indonesia merdeka, pembangunan bidang pendidikan memang sudah dilakukan dengan UU. Arah pendidikan yang tertuang dalam UU itu sebaiknya diikuti juga dengan peta jalannya, sehingga kebijakan pemerintah bisa terukur dan berkesinambungan," tutur Hetifah.***