Resmi! Izin Komersial Layanan 5G Diberikan Kominfo kepada Telkomsel Usai 12 Kali Uji Coba

24 Mei 2021, 19:41 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers Dimulainya Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler 5G Berbasis Teknologi IMT-2020 di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin 24 Mei 2021. /Foto: Humas Kementerian Kominfo /

PR DEPOK – Layanan 5G oleh operator seluler Telkomsel telah resmi diizinkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk beroperasi di Indonesia.

Dengan izin pelayanan 5G kepada Telkomsel ini, maka akan menjadi layanan komersial pertama jaringan teknologi terbaru di Indonesia.

"Menandai perkembangan signifikan, penanda penting dalam upaya penggelaran telekomunikasi 5G di Indonesia. Penerbitan Surat Keterangan Laik Operasi berdasarkan uji laik operasi pada 19-20 Mei. Telkomsel dinyatakan laik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dalam jumpa pers, pada Senin 24 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Terungkap, Siswi Madrasah yang Tewas Ternyata Dibunuh Ayah Kandung karena Hal Ini

Menurut Menkominfo, sebelum memberikan izin kepada operator seluler untuk memberikan layanan 5G komersial, pemerintah melalui Kominfo sudah 12 kali menggelar uji coba 5G dalam kurun waktu tiga tahun, termasuk salah satunya bersama Telkomsel pada gelaran Asian Games 2018 lalu di Jakarta.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Laik Operasi untuk Telkomsel diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada 21 Mei 2021, sedangkan uji laik operasi (ULO) dilakukan pada 19-20 Mei.

Setelah penyerahan Surat Keterangan Laik Operasi hari ini, Telkomsel menjadi penyelenggara telekomunikasi pertama di Indonesia yang menyediakan layanan 5G secara komersial.

Awal tahun ini, Kominfo menggelar lelang spektrum frekuensi radio di pita frekuensi 2,3GHz, yang bisa dimanfaatkan untuk menggelar layanan 5G.

Baca Juga: Donasi Palestina jadi Gaduh, Ulil: Mestinya Bilang Jokowi, Ventilator untuk India, gak dalam Negeri Dulu Pak?

Terkait jaringan 5G oleh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia, ada beberapa kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Pertama, pemerintah menganut kebijakan netral, yakni mengizinkan penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan pita frekuensi yang sudah ditetapkan dalam surat perizinan.

Kedua, dalam mendukung 5G, akan ada penambahan dan penataan ulang spektrum frekuensi radio, yang dikenal dengan istilah farming dan refarming.

Tujuannya agar operator seluler bisa mendapatkan alokasi spektrum frekuensi untuk mengembangkan layanan 5G.

Maka dari itu, pemerintah berencana menyediakan 5G pada ketiga lapisan spektrum frekuensi radio, yaitu lapisan low band, middle band, dan high band.

Baca Juga: Ingin Bangsa Indonesia Tak Terpecah Belah Gegara Konflik, Haedar Nashir: Persoalan Palestina Adalah Persoalan

Berikut penjelasan masing-masing lapisan spektrum frekuensi radio tersebut.

Pertama, lapisan bawah atau low band berada di bawah spektrum frekuensi 1GHz, yang bisa digunakan untuk pemerataan jaringan di wilayah pedesaan dan peningkatan jaringan di dalam ruangan untuk perkotaan.

Kedua, lapisan tengah atau middle band, atau capacity band, berada di rentang spektrum frekuensi 1 sampai 6GHz untuk jaringan mobile.

Terakhir, lapisan atas high band atau milimeterwave berada di atas spektrum frekuensi radio 6GHz. Lapisan yang juga disebut super data layer ini mampu memberikan kapasitas transmisi yang sangat besar sehingga cocok untuk mengembangkan otomatisasi mesin di sektor industri.

Baca Juga: Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim Soal Pesta Ulang Tahun, Ferdinand: Saya Dukung Ini, Hukum Harus Tegak!

Meski layanan jaringan 5G ini menandai bahwa Indonesia mulai memasuki tahapan simultaneous operations 4G dan 5G, Menkominfo menegaskan kembali kehadiran layanan 5G tidak lantas menggusur layanan 4G yang sudah digunakan masyarakat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenkominfo ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler