Siaran TV Analog Dihentikan November 2022, Simak Cara Cek untuk Mengetahui Apakah TV Anda Sudah Digital

19 Juli 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi Siaran TV Digital pada TV Analog /Pixabay/StockSnap.

PR DEPOK – Berikut telah dirangkum informasi mengenai cara cek apakah TV Anda sudah digital atau belum.

Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan Siaran TV Analog dan menggantikannya siarannya menjadi TV digital secara bertahap.

Tahap kedua, penghentian Siaran TV Analog akan dihentikan pada 25 Agustus 2022 dan mencangkup, beberapa daerah di pulau Sumatera dan Jawa.

Baca Juga: Dana PKH Juli 2022 Kapan Cair? Cek Info Jadwal dan Nama Penerima Bansos hingga Rp3 Juta secara Online

Untuk diketahui, siaran TV digital ini menggunakan modul sinyal dan sistem kompresi yang akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih.

Selain gambar, TV digital akan memberikan kualitas suara yang jernih.

Selama tahap penghentian Siaran TV Analog dan menggantinya ke siaran digital, masyarakat tetap bisa menonton Siaran TV Analog.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Temukan Jumlah Huruf b dengan Tepat? Hanya si Pemilik Mata Elang yang Mampu

Namun, masyarakat dianjurkan untuk memulai mengubah tangkapan sinyal antena rumah dari siaran TV analog ke digital.

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah TV yang ada saat ini sudah memiliki digital atau belum.

Bagaimana cara cek apakah TV yang ada sudah digital? Sangat mudah. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Temukan Jumlah Huruf b dengan Tepat? Hanya si Pemilik Mata Elang yang Mampu

1. Buka laman siarandigital.kominfo.go.id.

2. Kemudian pilih menu ‘Perangkat TV Digital'.

3. Langkah ketiga klil ‘Pilih Kategori', dan pilih ‘Televisi' dan isi merek televisi beserta model atai tipenya.

4. Apabila sudah menerima siaran TV digital, maka keterangan merek akan muncul di halaman ‘sertifikat perangkat'.

Baca Juga: Jadwal RCTI dan Global TV Hari Ini Selasa, 19 Juli 2022: The Greatest Showman Siap Menemani Malam Anda

5. Apabila tidak terdaftar akan muncul keterangan ‘Mohon maaf, perangkat yang Anda Cari tidak terdaftar pada database atau belum memiliki sertifikasi perangkat'.

Sebagai catatan, Anda yang belum memiliki TV digital dan masih menggunakan TV analog masih bisa mendapatkan siara digital.

Namun, Anda harus menggunakan Set Top Box atau decoder, receiver, converter atau pengubah sinyal berstandar DVB-T2.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler