Tak Perlu Pasang STB, Berikut Cara Mengecek TV Digital dan Analog

5 November 2022, 19:39 WIB
Tak perlu STB, simak cara bedakan TV analog dan TV digital /Pixabay/StockSnap.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kominfo telah menghentikan siaran TV analog yang dimulai pada 2 November 2022 lalu.

Kebijakan tersebut membuat masyarakat berburu STB atau Set Top Box agar bisa tetap menikmati siaran TV digital.

Namun perlu diingat, tidak semua tidak semua televisi perlu memasang STB. Hanya TV analog dan juga yang belum DVB-T2 yang harus dipasang STB agar bisa menyaksika  siaran TV Digital.

Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo Cair November 2022 Klik Link cekbantuanstb.kominfo.go.id

Lantas, bagaimana cara mengecek TV analog dan TV digital?

Sebagaimana diketahui, siaran TV analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. 

Perbedaan TV analog dan TV digital adalah sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran TV tersebut. TV analog hanya dibatasi dengan hanya sinyal analog.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT November 2022 Online di cekbansos.kemensos.go.id, Ada Bantuan Sembako Rp200.000

Sementara, TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus, di mana sinyal TV analog mirip dengan sinyal radio.

Untuk memastikan apakah TV analog atau TV digital, Anda bisa memeriksa fitur HDTV yang biasanya terdapat pada bodi TV.

Pada TV digital, terdapat label maupun jack input built-in HDTV, DTV, Digital Ready, HD Ready, Digital Tuner, Digital Tuner Built-In, Digital Receiver, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Download dan Daftar Akun PosPay untuk Cek Penerima BSU 2022 secara Online

Cara kedua, periksa spesifikasi tv yang Anda miliki atau yang ingin dibeli dengan memasukkan nomor model televisi Anda di halaman resmi merek TV tersebut atau mencarinya di internet.

Cara ketiga, Anda bisa cari atau search channel dengan remot tv. Jika muncul pilihan DTV atau channel digital, berarti TV tersebut sudah bisa menerima siaran digital.

Jika tidak ada sama sekali, maka sudah bisa dipastikan TV analog, karena televisi Anda tidak dapat memproses channel-nya.

Baca Juga: Syarat Penerima STB agar Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo

Cara terakhir adalah dengan mencarinya di laman siarandigital.kominfo.go.id.

1. Kunjungi halaman resmi Kominfo di siarandigital.kominfo.go.id, lalu klik menu “Perangkat TV Digital”.

2. Selanjutnya klik menu “Pilih Kategori”.

3. Kemudian Klik “Televisi”.

4. Jika sudah, maka segera masukkan merek dan tipe televisi Anda.

Baca Juga: Konser Slank Beautiful Smile Indonesia Tour Gagal, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

5. Pada laman tersebut akan muncul informasi, jika televisi Anda sudah digital, maka akan muncul keterangan merek dan tipe televisi yang Anda masukkan.

6. Namun jika informasi televisi yang Anda masukkan sebelumnya tidak muncul, dan ditemukan keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat,” maka bisa dipastikan televisi Anda masih televisi Analog dan memerlukan STB.***

Editor: Iis Suwandi

Tags

Terkini

Terpopuler