PR DEPOK - Artikel ini akan memberikan informasi lengkap terkait tata cara pasang STB atau Set Top Box ke TV analog agar bisa menyaksikan siaran TV digital di rumah.
Pemerintah melalui Kominfo telah menghentikan siaran TV Analog sejak 2 November 2022 lalu.
Sebelumnya, Kominfo telah mendistribusikan STB gratis kepada masyarakat yang telah terdampak kebijakan tersebut.
Baca Juga: Cara Cek BPNT November 2022 Online Lewat Laman cekbansos.kemensos.go.id
Sebanyak 6,7 juta unit STB gratis akan disalurkan kepada masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) yang telah memiliki TV analog di rumah agar bisa menikmati siaran TV digital nantinya.
Tanpa perlu membeli televisi baru, masyarakat yang termasuk kelompok RTM bisa menikmati siaran TV digital dengan cara memasang Set Top Box (STB) pada TV analog miliknya.
Lantas, bagaimana cara pasang STB pada TV analog?
Baca Juga: Download dan Daftar Akun PosPay untuk Cek Penerima BSU 2022 secara Online
Berikut ini tata cara pasang STB pada TV analog, tanpa perlu pakai kabel HDMI: