Kominfo Masih Membagikan Set Top Box, Ini Syarat dan Cara Dapatkan STB Gratis

8 November 2022, 12:17 WIB
Simak syarat dan cara untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital. /Ilustrasi/Unsplash/Erik Mclean/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kominfo masih membagikan Set Top Box atau STB secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Set Top Box merupakan perangkat tambahan untuk mendukung layanan TV digital yang saat ini sudah diaktifkan.

Perangkat televisi yang belum memenuhi syarat TV digital, dengan menggunakan Set Top Box bisa menikmati layanan TV digital.

Untuk itu, pemerintah berinisiatif membagikan Set Top Box secara gratis kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Baca Juga: Belum Dapat Bansos? Segera Daftar di Aplikasi Cek Bansos untuk dapat PKH, BLT BBM hingga BPNT 2022

Diketahui, per 2 November 2022, pemerintah resmi mematikan layanan TV analog dan beralih ke layanan TV digital.

Masyarakat yang merasa membutuhkan perangkat Set Top Box atau STB gratis, ini syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Sementara, masyarakat yang merasa mampu dapat membeli Set Top Box di toko secara online maupun offline.

Berikut syarat untuk dapatkan Set Top Box atau STB gratis dari pemerintah bagi masyarakat.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Pahlawan 2022 Super Keren, Bisa Diunduh Secara Gratis

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

3. Penyedia Set Top Box atau STB dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.

4. Penerima Set Top Box atau STB gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar saat Cek Penerima BSU 2022 di PosPay? Ini Jawaban dari PT Pos Indonesia

5. Calon penerima Set Top Box atau STB gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

6. Terdaftar sebagai penerima pada situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Kemudian, setelah dirasa memenuhi syarat, Anda dapat segera daftar melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau datang langsung ke kantor kelurahan.

Berikut ini cara daftar untuk dapatkan Set Top Box atau STB gratis di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Perbedaan Gerhana Bulan Total dengan Gerhana Bulan Sebagian, Inilah Alasan yang Disebut NASA Istimewa

- Instal aplikasi Cek Bansos di Google Play Store handphone Anda.

- Siapkan NIK KTP untuk daftar Set Top Box atau STB gratis Kominfo secara online.

- Pilih menu “Buat Akun Baru”.

- Pilih “Tambah Usulan”.

Baca Juga: Kenapa Hari Pahlawan Jatuh Tanggal 10 November? Simak Sejarah Singkat Hari Pahlawan Nasional Indonesia

- Kemudian, nama penerima STB gratis, NIK KTP, KK, dan status yang disesuaikan akan dimunculkan otomatis oleh sistem.

- Selanjutnya, pilih jenis bansos yang dibutuhkan (pilih bansos Set Top Box atau STB gratis).

Setelah itu, Anda akan terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis dari pemerintah.

Masyarakat bisa mengambilnya di beberapa titik posko pengambilan STB gratis di wilayah kota Anda tinggal.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler