PR DEPOK - Saat ini, pemerintah melalui Kominfo tengah menyalurkan bantuan Set Top Box atau STB gratis bagi masyarakat miskin yang sudah penuhi 5 syarat.
Kominfo membagikan bantuan Set Top Box atau STB gratis guna mewujudkan migrasi TV analog ke digital.
Akan tetapi, agar masyarakat bisa menerima Set Top Box atau STB gratis diharuskan sudah memenuhi 5 syarat yang berlaku.
Setelah memenuhi 5 syarat tersebut, masyarakat bisa siapkan KTP untuk cek penerima Set Top Box atau STB gratis via link cekbantuanstb.kominfo.go.id.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Depok Hari Ini 8 November 2022, Simak Informasinya
Oleh karena itu, segera simak 5 syarat untuk jadi penerima Set Top Box atau STB gratis.
5 Syarat Dapatkan Set Top Box atau STB Gratis
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP yang sah.
2. Merupakan masyarakat miskin atau kurang mampu.