Cara Mendapatkan STB atau Set Top Box Gratis dari Pemerintah

5 Desember 2022, 07:42 WIB
Cara mendapatkan STB gratis. //Dok. Kominfo

PR DEPOK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mematikan siaran TV analog atau Analoge Switch Off (ASO) di 25 kota dan kabupaten di Indonesia pada awal Desember 2022.

Dengan demikian, masyarakat pengguna TV analog di wilayah terdampak ASO harus melengkapi televisi mereka dengan perangkat STB atau Set Top Box agar bisa menyaksikan siaran TV digital.

Bagi masyarakat kurang mampu tak perlu pusing memikirkan biaya untuk membeli STB, karena ada Set Top Box gratis dari pemerintah yang disalurkan melalui Kominfo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Aries, Taurus, Gemini dan Cancer 5 Desember 2022

Cara mendapatkan STB atau Set Top Box gratis dari pemerintah masyarakat bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Namun perlu diketahui bahwa STB gratis hanya diberikan bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

- Masuk dalam golongan rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Pasar Bawah Kota Bukittinggi Kebakaran, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp800 Juta

- Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO).

- Memiliki televisi analog.

Apabila memenuhi syarat di atas, maka bisa segera daftar STB gratis agar dapat bantuan Set Top Box dari Kominfo.

Sebelum daftar, cek terlebih dahulu apakah sudah tercantum sebagai penerima STB gratis dari Kominfo di cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Baca Juga: Kantor Pinjol di Manado Digrebek, Perusahaan Mengoperasikan 4 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Berikut cara cek penerima Set Top Box dari Kominfo:

1. Login ke situs cekbantuanstb.kominfo.go.id lewat browser HP maupun laptop.

2. Masukkan NIK (eKTP) yak akan dicek.

3. Input kode captcha yang ditampilkan.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Inggris vs Senegal di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

3. Klik menu "Pencarian."

Nantinya sistem cek penerima bantuan STB Kominfo akan menampilkan informasi NIK (e-KTP) yang diinput terdaftar sebagai penerima STB gratis atau tidak.

Untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah masing-masing dengan membawa KTP dan KK asli.

Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 5 Desember 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Ringan

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebagai penerima di situs tersebut, daftar mandiri sekarang juga.

Cara daftar STB atau Set Top Box gratis dapat dilakukan secara online dengan cara berikut:

- Unduh aplikasi Cek Bansos lewat Play Store atau App Store di HP Anda.

- Buka aplikasi yang telah diunduh kemudian klik "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Cara Dapatkan Dana PIP Kemdikbud, Cair untuk Siswa Ini Cuma Bawa KTP dan KK

- Isi data diri mulai dari NIK KTP, nomor KK, dan sebagainya.

- Unggah foto e-KTP asli dan foto selfie yang tengah memegang e-KTP.

- Klik "Buat Akun Baru".

- Tunggu sampai ada pemberitahuan aktivitasi akun yang dikirim Kemensos melalui alamat email.

Baca Juga: Cara Mudah Kenali Merek Asli dan Cara Pasang Set Top Box atau STB dari Kominfo Resmi

- Setelah mendapat email aktivasi, masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu "Daftar Usulan".

- Klik "Tambah Usulan".

- Isi data diri yang ingin didaftarkan (bisa untuk diri sendiri atau orang lain).

- Unggah foto KTP asli dan foto rumah pengusul tampak depan.

Baca Juga: Link Streaming Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Inggris vs Senegal Dini Hari Nanti: The Three Lions Tetap Unggu

- Selanjutnya klik "Tambah Usulan".

Nantinya data pengusul akan melalui proses verifikasi dan validasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Demikian cara mendapatkan STB atau Set Top Box gratis dari pemerintah yang bisa digunakan untuk nonton siaran TV digital.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler