Persyaratan dan Cara Daftar STB Gratis dari Kominfo, Siapkan HP dan KTP Sekarang!

- 4 Desember 2022, 13:32 WIB
 Ilustrasi – Simak cara mendapatkan Set Top Box atau STB gratis.*/
Ilustrasi – Simak cara mendapatkan Set Top Box atau STB gratis.*/ /Dok. Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital Kominfo

PR DEPOK - Penjelasan tentang STB gratis, persyaratan, serta cara mudah pendaftarannya, dengan hanya membutuhkan HP dan KTP saja, bisa Anda simak selengkapnya dalam isi artikel ini.

Mulai awal bulan November 2022, Pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah secara resmi menonaktifkan siaran TV analog, atau Analog Switch off (ASO).

Pemberhentian siaran TV analog tersebut bertujuan untuk migrasi ke siaran TV digital, yang diklaim memberikan siaran televisi yang lebih jernih.

Baca Juga: Cara Daftar NIB Online untuk Mendapatkan BLT UMKM 2022

Melalui situs resmi Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merilis beberapa merek TV yang telah terdaftar, dan tidak perlu perangkat elektronik STB (Set Top Box) untuk menyaksikan siaran TV digital.

Untuk menyaksikan siaran TV digital, masyarakat tentunya juga harus memerlukan antena dalam atau luar rumah (UHF) Ultra High frequency, untuk membantu perangkat Set Top Box (STB) menangkap sinyal TV digital.

Pada siaran TV digital, Kominfo mengklaim bakal memberikan banyak channel televisi, dibandingkan dengan siaran TV analog.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Bantuan PIP 2022 Online Lewat HP

Untuk menyaksikan siaran TV digital saat ini, masyarakat tentunya memerlukan perangkat elektronik STB (Set Top Box) jika di rumahnya masih menggunakan TV tabung.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x