Judi Online Sulit Dibendung, Psikolog Nilai Proteksi dari Keluarga Terdekat Perlu Dilakukan

14 November 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay /

PR DEPOK - Teknologi digital dan informatika yang terus berkembang saat ini, seperti pisau bermata dua.

Di satu sisi membawa kebaikan bagi kehidupan manusia, di sisi lain bisa disalahgunakan untuk kepentingan yang menyimpang.

Misalnya, seperti kasus asusila, kasus penipuan, pencemaran nama baik, pembololan kartu kredit, atau bahkan perjudian yang semua dilakukan secara online dengan menggunakan kemajuan teknologi digital dan informatika.

Baca Juga: Joe Biden Perkuat Kemenangan di Georgia, Donald Trump: Waktu yang Akan Menjawab

Saat ini banyak orang yang beralih ke dunia maya untuk melakukan perjudian.

Dengan akses yang mudah, dan ditambah sulitnya melacak keberadaan para pemain, tentu hal ini sangat meresahkan.

Bahkan juga bisa memengaruhi generasi muda untuk melakukannya lantaran kemudahan dan minimnya proteksi dalam perjudian online.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Tuai Polemik, Kurangnya Fasilitas Proteksi Covid-19 hingga Soal Kesehatan

Hal ini selaras dengan pendapat salah seorang praktisi Teknologi Informatika Universitas Palangkaraya, Ronny Teguh.

Ronny menyebut, perjudian online cukup meresahkan warga dunia maya lantaran terbuka sangat bebas.

"Gawatnya lagi, ternyata judi online termasuk salah satu dari aplikasi teknologi digital yang sulit untuk diproteksi," kata Ronny seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Pemeritah Klaim Mampu Tekan Angka Kemiskinan hingga 0 Persen di Periode Kedua Presiden Jokowi

Meski saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah melakukan pemblokiran terhadap portal maupun situs judi online, namun warga dunia maya yang masih membandel, akan terus mengaksesnya dengan tekni VPN atau Virtual Private Network.

Salah satu tantangan lain dalam memberantas judi online ialah banyak situs dan portal judi online yang providernya berasal dari negara-negara yang melegalkan perjudian, seperti Hong Kong dan Singapura.

Ditambah lagi, provider dari negara-negara tersebut telah memiliki akses dan hak untuk mengoperasikan portal dan situsnya di dunia maya.

Baca Juga: Indonesia Dinilai Miliki Peran Penting di Laut China Selatan, AS: Jaga Stabilitas Keamanan Kawasan

Ronny menyebut, satu-satunya proteksi yang bisa membendung perjudian online hanyalah kesadaran dan tanggung jawab moral dan etika dari pengguna internet sendiri.

Selain itu, juga harus dilakukan edukasi bahwa perjudian online ini akan sangat membawa kerugian di kemudian hari.

"Mereka yang masih di bawah umur harus benar benar diberi pemahaman agar tidak ikut bermain judi di dunia maya", ujar Ronny.

Baca Juga: Kurangi Kriminalitas di Tengah Masyarakat, Fraksi PKS Dukung RUU Minol

Sementara itu, seorang psikolog asal Palangka Raya, Rensi menilai peran orang tua sangatlah dibutuhkan untuk mendampingi anaknya dalam menggunakan dunia digital internet.

Menurutnya, orang tua harus menjadi sahabat dan ikut mengawasi anaknya yang berselancar di dunia maya khususnya terkait penyimpangan di dunia maya seperti judi online.

Hal ini lantaran anak muda dan remaja cenderung mudah terbawa pergaulan teman sebayanya dan belum cukup matang untuk menyaring dampak dari penyimpangan tersebut.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Mohamed Salah Gagal Masuk Skuad Mesir di Kualifikasi Piala Afrika

Oleh karena itu, Rensi sepakat bahwa edukasi sangat penting diberikan kepada anak muda dan remaja.

"Edukasi dan pemahaman akan kerugian dan dampak buruk judi on line harus ditanamkan semenjak dini," tutur Rensi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler