Empat pilar
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun 2021, Sri Mulyani: Harga Jadi Lebih Mahal Bagi Anak-anak
Adapun empat pilar pendukung percepatan transformasi digital.
Pilar pertama penggelaran infrastruktur digital yang lebih kuat dan inklusif, kedua peningkatan literasi digital dan sumber daya manusia sebagai sarana untuk meningkatkan dan melatih kembali talenta digital Indonesia.
"Pilar ketiga adopsi pendukung teknologi, dan keempat undang-undang utama di sektor TIK. termasuk melalui penyelesaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR)," ucap Menkominfo.
Baca Juga: RESMI! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen, Berikut Rinciannya
Lebih lanjut Menteri Johnny mengatakan, pilar regulasi terakhir menegaskan kembali pandangan Pemerintah Indonesia mengenai kedaulatan data.
Semua pilar dan prinsip itu dinilai penting untuk membangun ekosistem digital yang kondusif.
Menteri Kominfo juga menegaskan keseriusan pemerintah untuk menciptakan terobosan dalam mendorong inovasi melalui pengesahan Omnibus Indonesia tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk UU Cipta Kerja: UU No. 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Kerap Dirundung dan Dicaci Usai Dukung Paslon di Pilkada, UAS: Lama-Lama Saya Jadi Fir'aun