Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun 2021, Sri Mulyani: Harga Jadi Lebih Mahal Bagi Anak-anak

- 10 Desember 2020, 13:25 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani./
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani./ /Instagram/@smindrawati.

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5 persen.

Kenaikan tersebut diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT)," kata Sri Mulyani seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: RESMI! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen, Berikut Rinciannya

Sri Mulyani merincikan, untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu menurutnya, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Baca Juga: Kerap Dirundung dan Dicaci Usai Dukung Paslon di Pilkada, UAS: Lama-Lama Saya Jadi Fir'aun

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen," ujar dia.

Dirinya mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x