Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun 2021, Sri Mulyani: Harga Jadi Lebih Mahal Bagi Anak-anak

- 10 Desember 2020, 13:25 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani./
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani./ /Instagram/@smindrawati.

Pemerintah turut mempertimbangkan aspek industri yaitu kebijakan bagi UMKM akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil (DBH) CHT.

Terutama, untuk pembentukan kawasan industri hasil tembakau KIHT yang bertujuan memberikan lokasi bagi UMKM sekaligus mengawasi peredaran rokok ilegal.

"Kalau harga rokok dan CHT semakin tinggi maka memberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah