Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun 2021, Sri Mulyani: Harga Jadi Lebih Mahal Bagi Anak-anak

- 10 Desember 2020, 13:25 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani./
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani./ /Instagram/@smindrawati.

"Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya," imbuhnya.

Baca Juga: Berikut 232 Rekomendasi Destinasi Wisata Liburan di Pangandaran saat AKB

Untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran, sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Dirinya menjelaskan berbagai kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

"Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli," ucapnya.

Baca Juga: Cara Mudah Hilangkan Karat pada Stainless Steel

Tak hanya itu, kebijakan dilakukan juga dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.

Selain itu, pemerintah turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau dengan jumlah 526.389 keluarga atau setara 2,6 juta orang yang bergantung pada pertanian tembakau.

"Besaran kenaikan tarif cukai memperhatikan tingkat serapan tembakau dari petani lokal dengan demikian 526 ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari pertanian tembakau bisa tidak terancam oleh kenaikan CHT," katanya.

Baca Juga: 10 Pandangan Keliru dalam Suatu Hubungan yang Perlu Disingkirkan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah