Kemenkominfo Blokir TikTok e Cash, Kominfo Ambil Langkah Tegas Sebelum Banyak Pengguna Terjerat

- 11 Februari 2021, 00:57 WIB
Tangkapan layar situs TikTok e Cash yang diblokir oleh Kominfo karena transaksi elektronik yang melanggar.
Tangkapan layar situs TikTok e Cash yang diblokir oleh Kominfo karena transaksi elektronik yang melanggar. /Portal Purwokerto

Diketahui bahwa situs Tiktok e Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Badan Pertanahan Nasional Dikabarkan Tarik Sertifikat Tanah Asli Tahun Ini, Cek Faktanya

Syaratnya adalah dengan menonton video di platform video singkat TikTok tersebut.

Namun untuk mendapatkan bayaran dari menonton video TikTok tersebut, pengguna harus melakukan beberapa langkah sebelumnya.

Pengguna harus mendaftar pada situs tersebut dengan menyertakan nomor telepon selular dan alamat email pengguna.

Baca Juga: Simak Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi untuk Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti ‘pekerja sementara’ dengan harga yang variatif.

Keanggotaan ini dimulai dari seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga ‘general manajer’ seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari atau satu tahun.

Menurut pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

Baca Juga: Akankah Liverpool Lepas Mohamed Salah untuk Datangkan Kylian Mbappe di Bursa Transfer Musim Panas?

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x