PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, santer terdengar bahwa aplikasi Snack Video, yang sempat memenuhi iklan di Youtube, tidak dapat dijalankan.
Hal ini tidak terlepas dari upaya Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama 13 mitra kementerian dan lembaga yang bertugas mencegah kerugian bagi masyarakat untuk menghentikan operasi Snack Video di Indonesia dengan kesepakatan.
Sebelumnya, Tik Tok Cash sudah terlebih dahulu di-banned oleh SWI karena diduga merugikan konsumen. Aplikasi Tik Tok Cash sendiri akan memberikan sejumlah uang kepada penggunanya bila memperbanyak penonton pada video dari platform tertentu.
"Aplikasi Tik Tok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya," ungkap SWI pada laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok.
Dengan demikian, untuk saat ini, Tik Tok Cash dan Snack Video tidak dapat beroperasi di Indonesia.
Salah satu landasan pelarangan Snack Video adalah tidak terdaftarnya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum serta izin di beroperasi Indonesia.
Baca Juga: Sudah Pulang dari Rumah Sakit Usai Lewati Masa Kritis, Ashanty Minta Jangan Sepelekan Covid-19
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta dalam laman resmi Kominfo, Senin, 01 Maret 2021, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Depok.
Tongam, begitu sapaannya, mengingatkan masyarakat berhati-hati dan mewaspadai setiap penawaran-penawaran yang diajukan berbagai pihak, di mana seakan-akan memberikan keuntungan besar dan mudah, namun ternyata berpotensi merugikan pengguna.
Lebih lanjut, SWI pun mengendus adanya aplikator dan entitas siber lain yang dicurigai dapat membahayakan masyarakat.
“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” Ungkap Tongam pada laman resmi Kominfo.
Dari sekitar 28 entitas siber yang dimaksud, berikut nama-nama yang perlu dicurigai:
1. 14 Kegiatan Money Game;
2. 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
3. 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
4. 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
5. 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
6. 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
7. 2 Kegiatan lainnya.
Melalui informasi ini, diharapkan para pembuat aplikasi dapat bekerja sama dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak, dan mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari.***