Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kemenkominfo itu, terdapat 10 konten yang berkenaan dengan kekerasan terhadap anak.
Berkaitan dengan kasus yang berkembang baru-baru ini, aplikasi MiChat digunakan untuk praktek prostitusi online.
Karena itu, Menkominfo Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi MiChat berjanji untuk menutup akun tersebut.
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online. Yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar dia.
Kebijakan yang diambil Kemenkominfo terkait rencana kepolisian untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo dalam memberantas prostitusi online di Indonesia.
Johnny lebih lanjut menjelaskan, meski belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang terkait dengan praktik prostitusi online.
Kemenkominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat. Sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," katanya.
Baca Juga: Curiga Rezim Jokowi 3 Periode, Amien Rais Sebut DPR, DPD, MPR Sudah Ditaklukkan