Tutup akun MiChat Terkait Prostitusi Online, Kemenkominfo Sebut Ada Jutaan Konten Pornografi untuk Tahun 2020

- 21 Maret 2021, 10:32 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Johnny G Plate. /ANTARA FOTO/Fauzan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi MiChat karena digunakan sebagai sarana prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona.

Koordinasi Polda Metro Jaya dengan Kemenkominfo merupakan babak baru pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut kasus prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona.

Dalam kasus ini, Cynthiara Alona menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang menggunakan media sosial MiChat sebagai sarana utama.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x