Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana untuk berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi MiChat karena digunakan sebagai sarana prostitusi online yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
Koordinasi Polda Metro Jaya dengan Kemenkominfo merupakan babak baru pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut kasus prostitusi online yang melibatkan Cynthiara Alona.
Dalam kasus ini, Cynthiara Alona menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang menggunakan media sosial MiChat sebagai sarana utama.***