PR DEPOK - Baru-baru ini, Google dan Meta Platforms Inc dikabarkan dijatuhi hukuman denda oleh pengadilan di Rusia.
Denda yang dijatuhkan kepada Google dan Meta Platforms lantaran dinilai gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di Rusia.
Menurut kabar, Meta Platforms dikenai denda sebesar 27 juta dolar AS atau sekitar Rp382 miliar, sementara Google sebesar hampir 100 jutar dolar AS atau setara Rp1,4 triliun.
Besaran denda yang diberikan kepada Meta Platforms dan Google itu dihitung dengan persentase perusahaan tersebut di Rusia.
Pengadilan di negara itu tidak merinci berapa persen pendapatnya, namun berdasarkan perhitungan, besaran denda kepada Google setara dengan delapan persen.
Facebook dan Instagram, yang jadi bagian Meta Platforms, disebut gagal menghapus dua ribuan konten yang melanggar aturan di Rusia, sedangkan Google 2.600 konten.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Google menyatakan bakal mempelajari putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sementara perusahaan yang dahulu bernama Facebook Inc ini tidak memberikan komentar terkait denda yang diberikan pengadilan di Rusia.