Dinilai Gagal Hapus Konten Ilegal, Rusia Jatuhi Denda Meta dan Google

- 25 Desember 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi - Meta Platforms dan Google dijatuhi denda oleh pengadilan di Rusia karena dinilai berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di negara itu.
Ilustrasi - Meta Platforms dan Google dijatuhi denda oleh pengadilan di Rusia karena dinilai berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di negara itu. /REUTERS/Dado Ruvic./

PR DEPOK - Baru-baru ini, Google dan Meta Platforms Inc dikabarkan dijatuhi hukuman denda oleh pengadilan di Rusia.

Denda yang dijatuhkan kepada Google dan Meta Platforms lantaran dinilai gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di Rusia.

Menurut kabar, Meta Platforms dikenai denda sebesar 27 juta dolar AS atau sekitar Rp382 miliar, sementara Google sebesar hampir 100 jutar dolar AS atau setara Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Diduga Kesal Diberondong Pertanyaan, Ayah Vanessa Angel Banting Pintu Mobil di Depan Awak Media

Besaran denda yang diberikan kepada Meta Platforms dan Google itu dihitung dengan persentase perusahaan tersebut di Rusia.

Pengadilan di negara itu tidak merinci berapa persen pendapatnya, namun berdasarkan perhitungan, besaran denda kepada Google setara dengan delapan persen.

Facebook dan Instagram, yang jadi bagian Meta Platforms, disebut gagal menghapus dua ribuan konten yang melanggar aturan di Rusia, sedangkan Google 2.600 konten.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online untuk Dapatkan Bantuan Top UP Kartu Sembako Rp900 Ribu

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Google menyatakan bakal mempelajari putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Sementara perusahaan yang dahulu bernama Facebook Inc ini tidak memberikan komentar terkait denda yang diberikan pengadilan di Rusia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x