Marak Terjadi, Penyebar Hoaks Terancam Denda hingga Rp 1 Miliar

- 20 April 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /Dok Pikiran Rakyat.

PIKIRAN RAKYAT - Di era media sosial seperti saat ini, sebaran informasi hoaks menjadi sesuatu yang sangat serius.

Dampaknya dapat mengacaukan masyarakat, tidak hanya di jagat maya, melainkan juga di kehidupan nyata.

Untuk itu pelaku penyebaran hoaks baik memproduksi dan meneruskan, terancam denda hingga Rp 1 miliar karena sudah melanggar hukum.

Baca Juga: Ribuan Ojek Pangkalan dan Sopir di Depok Dapat Bantuan Rp 600.000, Besok Cair Lewat ATM

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Johnny dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Waspadai Bahaya Smartphone Pinky dan Osteoartritis pada Jari Akibat Terlalu Lama Chatting

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kominfo bekerja sama dengan kepolisian untuk menangkap para pelaku penyebaran berita hoaks.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x