Marak Terjadi, Penyebar Hoaks Terancam Denda hingga Rp 1 Miliar

- 20 April 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /Dok Pikiran Rakyat.

Tercacat hingga saat ini telah tertangkap 89 tersangka, di antaranya 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Baca Juga: Mahasiswi Ciptakan Masker Transparan, Mudahkan Kaum Tunarungu Berkomunikasi

Hoaks didominasi dengan isu pandemi virus corona yang memang masih menjadi perhatian dunia saat ini.

Sasaran hoaks terkait isu Virus Corona adalah menambah kepanikan warga akibat pandemi.

Media sosial menjadi sumber utama penyebaran berita hoaks.

Baca Juga: Simak Cara Sterilisasi Masker N95, Bisa Digunakan Hingga Tiga Kali

Menkominfo mengungkapkan bahwa hingga hari ini pihaknya menemukan 554 isu hoaks terkait COVID-19 yang tersebar di berbagai platform digital, baik Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

Selain itu, Menkominfo juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti total 893 isu hoaks, yakni melalui tindakan take down atau blokir.

Sementara yang belum atau akan ditindaklanjuti sebanyak 316 isu.

Baca Juga: Kesal karena Pengadilan Tidak Adil, 2 Warga Depok Surati Jokowi

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah