Perangi Penipuan Online, Google Wajibkan Pengiklan Lakukan Verifikasi

- 24 April 2020, 12:33 WIB
ILUSTRASI Google.*
ILUSTRASI Google.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Populasi penduduk Indonesia yang menggunakan smartphone terus meningkat.

Hal ini turut menggeser pola iklan dan pemasaran atau marketing and advertising yang mulai menggunakan pola-pola digital.

Sayangnya, banyak pihak yang menyalahgunakan potensi iklan digital ini.

Tidak semua iklan yang muncul di halaman website itu aman bagi para pengguna.

Baca Juga: Ikuti Jejak Belva, Andi Taufan Garuda Resmi Mengundurkan Diri dari Stafsus Presiden 

Saat ini, sudah banyak brand di dunia termasuk Indonesia, yang menggunakan pola pemasaran produknya dengan berbasis digital.

Perlu diakui, pola seperti ini memang menguntungkan brand lantaran dapat menjangkau konsumen dengan luas dan cepat.

Meski demikian, pemilik brand juga harus waspada dengan maraknya penipuan iklan yang berakibat pada hilangnya pendapatan brand tersebut.

Menurut penelitian Google, penipuan online menjadi tren selama pandemi ini.

Selain penipuan online melalui iklan, kejahatan siber lain yang marak terjadi yakni melalui email pishing.

Baca Juga: Narapidana di Cibinong Terancam, Usai 2 Petugas Lapas Dinyatakan Positif Virus Corona 

Melihat kondisi tersebut, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, induk perusahaan Google, Alphabet mengatakan semua pengiklan harus menyelesaikan proses verifikasi sebelum membeli ruang iklan di platform-nya.

Hal ini dilakukan untuk membuat proses iklan lebih transparan.

Google hingga saat ini hanya memerlukan verifikasi identitas untuk pengiklan terkait ranah politik yang beriklan soal pemilihan di platformnya.

Proses verifikasi ini nantinya akan digunakan untuk menyaring pengiklan dengan kualitas rendah.

Baca Juga: Pertama di Eropa, Dua Ilmuwan di Inggris Disuntik Vaksin Virus Corona 

Google mengatakan akan memulai langkah tersebut dengan memverifikasi pengiklan secara bertahap di Amerika Serikat dan terus berkembang secara global.

Proses verifikasi iklan diperkirakan akan memakan waktu hingga beberapa tahun.

Iklan yang sudah terverifikasi oleh Google, bisa dilihat oleh pengguna baik itu di halaman website maupun platform lainnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x