Undang-Undang Berita Palsu Rusia Disahkan, TikTok Tangguhkan Semua Layanannya

- 7 Maret 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok.
Ilustrasi aplikasi TikTok. /Dado Ruvic/Reuters

PR DEPOK - TikTok menangguhkan semua layanan live streaming dan unggahan video di platform-nya di tengah invasi Rusia di Ukraina.

Penangguhan atas layanan tersebut diumumkan TikTok sebagai tanggapan terhadap undang-undang berita palsu Rusia yang baru.

"Mengingat adanya undang-undang baru mengenai penyebaran berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan layanan live streaming dan konten video sementara"

Baca Juga: Kopi dengan Kandungan Paracetamol dan Sildenafil Obat Kuat Ditemukan BPOM, dr Andi Khomeini: Jahat Banget

"Kami akan meninjau kembali implikasi keamanan dari undang-undang berita palsu ini"

"Layanan perpesanan dalam aplikasi kami tidak akan terpengaruh," tulis akun resmi TikTok sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Independent pada Senin, 7 Maret 2022.

Diketahui, undang-undang tersebut, yang disetujui pada Jumat lalu oleh parlemen Rusia, mengancam mereka yang mempublikasikan konten yang dianggap otoritas sebagai informasi palsu tentang invasi yang sedang berlangsung di Ukraina.

Baca Juga: Mahfud MD: yang Ditakuti Koruptor Itu Sebenarnya Bukan Penjara, tapi Kemiskinan

Dikatakan siapapun yang terbukti bersalah menyebarkan informasi dan data palsu tentang penggunaan angkatan bersenjata Rusia akan dihukum dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp202 juta.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Independent


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah