6. Setelah memasukan Alamat lengkap, berikutnya lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat perangkat STB gratis dari Kominfo.
1. Tahap pertama pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.
Baca Juga: Ardi Idrus Siap Berikan Kemampuan Maksimal bagi Bali United
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.
Demikian itulah lengkapnya mengenai syarat dan cara daftar DTKS Kemensos, untuk dapatkan perangkat STB gratis yang sudah dibagikan oleh Kominfo.**