Kominfo Blokir Google, FB, WA, IG, TikTok 2 Hari Lagi jika Tidak Daftar PSE, Ini Tujuannya

- 18 Juli 2022, 14:12 WIB
Kominfo blokir Google, FB, WA, IG, TikTok jika tidak daftar PSE/
Kominfo blokir Google, FB, WA, IG, TikTok jika tidak daftar PSE/ /pixabay.com

PR DEPOK - Isu mengenai pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan rencana Kominfo blokir Google, FB, WA, IG, TikTok sedang ramai diberitakan beberapa hari terakhir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak awal tahun 2022 sudah mewajibkan platform digital di Indonesia, seperti, Google, FB, WA, IG, TikTok dan media sosial lainnya untuk mendaftar di PSE.

Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022, jika tidak Kominfo akan memberikan sanksi administratif, yaitu, memblokir Google, FB, WA, IG, TikTok dan platform digital lainnya yang terkait.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 37 Ditutup? Intip Estimasi Waktu Penutupan

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Adapun tujuan Google, FB, WA, IG, TikTok untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Pasalnya, aturan PSE dapat membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca Juga: Arti Teka-Teki Terbaru Makanan-Minuman MPLS, Ada Istilah Kentut Stela, Teh Hijau Baru hingga Lumpur dalam Pipa

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kominfo.

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan,  tujuan wajib pendaftaran PSE Lingkup Privat guna mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Tujuan lain mendaftar PSE yaitu demi keadilan, serta setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, PKH Tahap 3 dan BPNT Cair Bulan Juli

Dasar hukum PSE

1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Sistem elektronik apa saja yang wajib daftar PSE ?

Portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

Baca Juga: Jennifer Lopez dan Ben Affleck Resmi Menikah Setelah 20 Tahun Jalin Hubungan

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduk melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juli 2022 Apa Bisa Dicairkan? Simak Penjelasannya dan Cara Cek Penerima Online

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.***

 

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah