Siaran TV Analog Berhenti pada 2 November 2022, Simak Cara Dapat STB Gratis atau Set Top Box dari Kominfo

- 20 Juli 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo.
Ilustrasi STB gratis dari Kominfo. /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan seluruh siaran digital pada 2 November 2022. Selanjutnya, Kominfo akan mengalihkan siaran analog menjadi digital.

Kominfo akan menghentikan siaran analog dan mengalihkan ke TV digital dalam tiga tahap. Penghentian siaran analog atau Analog switch off (ASO) tahap I sudah dilakukan Kominfo sejak 25 April 2022.

ASO Tahap pertama ini dilakukan Kominfo di 56 siaran dengan cakupan 166 kabupaten/kota.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Keren dari Tokoh Terkenal, Dijamin Bikin Kamu Makin Bersemangat Jalani Tahun Ajaran Baru

Tahap kedua, penghentian siaran analog akan dilakukan paling lambat pada 25 Agustus 2022, dengan cakupan 31 wilayah di 110 kabupaten/kota.

Tahap ketiga penghentian siaran analog akan di lakukan paling lambat pada 2 November di 25 wilayah dengan cakupan 65 kabupaten/kota.

Namun tidak perlu khawatir, masyarakat yang memiliki televisi analog bisa menikmati siaran digital dengan menggunakan set top box atau STB TV digital.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Tips Berikut Ini

Kominfo bahkan akan memberikan STB TV digital secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.

Kementerian Kominfo bersama penyelenggara multipleksing akan mendistribusikan STB TV digital gratis.

Perangkat ini diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin.

“Bantuan ini khusus keluarga tidak mampu. Ketentuan keluarga tidak mampu ini kita mengikuti undang-undang dan merujuk persyaratan di Kementerian Sosial," ujar ujar Staf Khusus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kominfo.

Baca Juga: Habib Rizieq Sengaja Tak Umumkan Kebebasannya sebab Khawatir Ditangkap Lagi: Harus Betul-betul Kita Jaga

Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraam Sosial (DTKS), sebanyak 6.737.971 rumah tangga miskin yang tinggal di wilayah terdampak ASO akan mendapatkan STB TV digital gratis.

Sejak awal 2022, sumber bantuan ini berasal dari pemerintah yang telah menyiapkan 1 juta unit set top box gratis TV digital. Sedangkan, yang dari penyelenggara multipleksing berkomitmen menyediakan 4.177.760 unit STB.

Berikut ini syarat mendapatkan STB TV digital gratis:

1. Rumah tangga miskin yang masuk dalam daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ingin Lolos Kartu Prakerja Gelombang 38 Setelah Gagal Berkali-kali? Simak Tips Berikut Ini

2. Rumah tangga miskin yang memiliki TV analog dan tinggal di wilayah ASO terdampak.

3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

4. Lolos validasi dan verifikasi.

Cara pasang STB TV digital di TV analog:

1. Siapkan TV, STB TV digital dan remote TV.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

2. Sambung antena ke STB TV digital.

3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning dan putih) ke STB.

4. Nyalakan TV dan STB dengan remote.

5. Pilih “Simpan” siap nonton TV digital.

Baca Juga: Alasan Pencantuman Jenis Golongan Darah di KTP, Jangan Anggap Sepele!

6. Pilih menu “Pencarian Saluran” dan pilih “Saluran Otomatis”.

7. Pilih mode AV pada TV analog.

Sebagai catatan, gunakan STB TV digital yang memiliki sertifikasi dari Kominfo.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah