Tidak Perlu Ganti TV, Ini Cara Pasang STB di TV Analog untuk Bisa Menikmati Siaran TV Digital

- 27 September 2022, 11:06 WIB
Set Up Box (STB) untuk menangkap siaran televisi digital.
Set Up Box (STB) untuk menangkap siaran televisi digital. /Foto: Merdeka/Tangkapan layar/

PR DEPOK – Berikut ini dijelaskan cara pasang Set Top Box atau STB di TV analog untuk mendapatkan Siaran TV Digital.

Seperti diketahui, pemerintah melalui loKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek pada 5 Oktober 2022, tepat pukul 00.00 WIB.

Penghentian siaran TV analog ini dilakukan untuk menjalankan program TV digital di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: IRT di Serang Tewas di Lokasi Kecelakaan, Diduga Kurang Konsentrasi karena Berkendara Pakai Headset

Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, penghentian siaran TV analog di Jabodetabek dilakukan karena wilayah tersebut dinilai siap menerima siaran TV digital.

Menurut Rosarita, kesiapan Jabodetabek menerima siaran TV digital, salah satunya infrastrukturnya yang seluruhnya telah beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta.

Dikatakan Rosarita, saat ini terdapat 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital.

Baca Juga: Penyebab Nomor Kartu Prakerja Tak Muncul di Dashboard, Meski Sudah Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45

Selain itu, terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat.

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih memiliki TV analog? Apakah mereka bisa mendapatkan siaran TV digital?

Rosarita mengatakan, masyarakat yang memiliki TV analog bisa mendapatkan siaran digital dengan memggunakan perangkat STB.

Baca Juga: HUT KAI ke-77, Waktu Tempuh 5 Kereta Api Ini Dipercepat per 28 September 2022, Cek Jadwalnya!

Pemerintah bahkan sudah membagikan STB gratis bagi masyarakat tidak mampu.

“Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” kata staf khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.

Berikut cara menggunakan STB di TV analog untuk mendapatkan siaran digital:

1. Siapkan TB, STB TV digital dan remote TV.

Baca Juga: Catat Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bandung, Bogor dan Bekasi pada Selasa, 27 September 2022

2. Sambung antena ke STB TV digital.

3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning dan putih) ke STB.

4. Nyalakan TV dan STB dengan remote.

Baca Juga: Penyebab Ledakan di Asrama Polisi Solo Sukoharjo Diselidiki, Satu Orang Anggota Polisi Jadi Korban

5. Pilih “Simpan” siap nonton TV digital.

6. Pilih menu “Pencarian Saluran” dan pilih “Saluran Otomatis”.

7. Pilih mode AV pada TV analog.

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x