Siaran Analog Resmi Dimatikan di Jabodetabek pada 5 Oktober 2022, Ini Cara Daftar Penerima STB Gratis

- 25 September 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB).
Ilustrasi Set Top Box (STB). /Dok Kominfo

PR DEPOK - Siaran analog akan dimatikan di Jabodetabek pada 5 Oktober 2022. Untuk itu ketahui cara daftar menjadi penerima STB gratis di Aplikasi Cek Bansos pakai KTP.

"Pertama di wilayah tersebut (Jabodetabek) terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga sudah dilakukan pembagian bantuan Sep Top Box (STB) bagi rumah tangga di wilayah tersebut," kata Staff Khusus Menteri Komunikasi dsn informatika, Rosarita Niken Widiastuti, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Resmi Kominfo.

Berikut cara daftar menjadi penerima STB gratis dengan mengunduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

Baca Juga: Xi Jinping Dirumorkan Jadi Tahanan Rumah Akibat Kudeta, Pengamat Beberkan Analisis Ini

1. Pastikan calon penerima sudah menyiapkan KTP dan KK untuk proses pendaftaran.

2. Isi dengan benar informasi keterangan data diri untuk memulai pendaftaran DTKS online.

3. Input nama lengkap calon penerima STB gratis di Aplikasi Cek Bansos (pastikan sesuai dengan keterangan KTP, tidak unik atau aneh).

Baca Juga: Login eform.bri.co.id Pakai NIK KTP untuk Cek Nama Pelaku Usaha yang Dapat BPUM 2022 Rp600.000

4. Input alamat lengkap calon penerima STB gratis sesuai domisili KTP untuk daftar DTKS Kemensos secara resmi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x