Siaran Analog Resmi Dimatikan di Jabodetabek pada 5 Oktober 2022, Ini Cara Daftar Penerima STB Gratis

- 25 September 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB).
Ilustrasi Set Top Box (STB). /Dok Kominfo

5. Lampirkan gambar atau foto KTP dan foto diri dengan KTP untuk bisa memverifikasi data KPM untuk terdaftar di DTKS Kemensos.

6. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah itu lakukan pendaftaran DTKS online dengan cara input data yang akan diusulkan di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Update Klasemen MotoGP 2022 Usai GP Jepang: Bagnaia Crash, Quartararo Sukses Perlebar Jarak Poin

7. Klik 'Daftar Usulan' untuk input nama calon penerima.

8. Klik 'tambah usulan' dan isi data diri lengkap.

Tunggu hingga beberapa menit hingga data calon penerima STB gratis yang sudah diusulkan tampil pada aplikasi sesuai seperti catatan Dukcapil resmi.

Demikian penjelasan cara daftar penerima STB gratis di Aplikasi Cek Bansos pakai KTP.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah