PR DEPOK - Siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek akan segera dihentikan pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.
Siaran Analog dapat diartikan sebagai TV yang bergantung pada frekuensi sinyal yang dikeluarkan oleh antena.
Sedangkan Siaran Digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan gambar dengan kualitas lebih tajam dan bersih.
Apakah siaran televisi Anda masih analog atau sudah digital?
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com berikut langkah-langkah cek apakah televisi Anda masih analog atau sudah digital.
Akses halaman website siarandigital.kominfo.go.id melalui smartphone Anda.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2022, Unduh Gratis dan Pasang Foto Terbaik
Klik garis tiga yang ada di atas halaman, lalu pilih 'Perangkat TV Digital'.