PR DEPOK – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan menghentikan secara menyeluruh siaran TV analog di Jabodetabek.
Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek ini akan dilakukan pada 5 Oktober 2022.
Masyarakat yang sudah memiliki TV digital bisa langsung mengubah atau migrasi siaran analog ke digital.
Namun, bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog masih bisa mendapatkan siaran digital dantidak perlu melakukan pergantian.
Masyarakat tetap bisa menikmati siaran digital dengan menggunakan perangkat set top box atau STB.
Perangkat STB ini bisa didapat dengam membeli di toko-toko terdekat.
Namun, bagi masyarakat miskin, pemerintah menyediakan STB gratis yang saat ini masih dalam proses penyaluran.
“Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” kata staf khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.