BSSN Buka Suara Terkait 230.000 Data Pasien Virus Corona yang Diduga Bocor

- 21 Juni 2020, 19:53 WIB
ilustrasi hacker
ilustrasi hacker /

“BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada Sistem Elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara BSSN, Anton Setiyawan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Baru Dibuka, 2 Pengunjung CFD di Jakarta Reaktif Virus Corona

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, BSSN akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik serta meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur.

“Dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi Covid-19,” ujar Anton.

BSSN juga menghimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Salat Gerhana Matahari 21 Juni 2020 di Rumah

Bagi peretas, akses ilegal terhadap suatu sistem elektronik akan diancam hukum pidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 Tahun 2008.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x