Aktivitas Dunia Maya Meningkat, Pakar Hukum Unpad: Cyber Crime Rentan Serang Warganet

- 27 Juni 2020, 20:52 WIB
Tangkapan layar webinar
Tangkapan layar webinar /IKBAL TAWAKAL/PR

PR DEPOK - Kejahatan kini tidak hanya terjadi dalam dunia nyata saja, dunia maya juga menjadi incaran beriringan dengan perkembangan teknologi.

Hal itu dipaparkan oleh Gusman Catur Siswandi, selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang mengatakan bahwa eratnya kegiatan masyarakat dengan internet, membuat rentannya terjadi Cyber Crime (kriminal dunia maya).

Gusman mengungkapkan hal tersebut saat memberi sambutan dalam webinar yang dilaksanakan pada Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.

Adapun tema besar atau judul dari diskusi tersebut adalah Organized Cyber Crime: Tantangan Regulasi di Indonesia.

Baca Juga: Ulahnya Viral, Pedagang Bakso yang Ludahi Mangkuk Pembeli Hanya Akan Dibina Polisi 

Dalam diskusi tersebut, terdapat beberapa ahli di bidang Cyber Law yaitu Profesor Romli sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Widati sebagai Kepala Pusat Studi Kebijakan Kriminal, dan Dr. Sinta sebagai Kepala Pusat Studi Cyber Law Center.

Diskusi dimulai dari Prof. Romli yang menyampaikan bahwa tentunya dalam perkembangan teknologi, ada pengaruh baik dan yang tidak baik, yang kemudian kita sebut dengan kejahatan.

Dia menekankan bahwa ada baiknya mengutamakan Extraterritorial Jurisdiction dan Universal Jurisdiction dalam menangani kasus Cyber Crime, mengingat bahwa kasus Cyber Crime seringkali dilakukan dalam lingkup Transnasional.

Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen Dipercaya Efektif Jadi Pengobatan Alternatif Covid-19 

Kemudian diskusi dilanjutkan dengan pembahasan dari Dr. Sinta yang memberikan presentasi mengenai contoh kasus yang melibatkan kegiatan data breach dan pengaturannya dengan hukum positif di Indonesia.

Terakhir, diskusi dilakukan oleh Dr. Widati, yang menjelaskan definisi dari Cyber Crime serta perkembangan dari Organized Cyber Crime.

Dia juga membahas hukum internasional yang mengatur mengenai Cyber Crime dan pengaruhnya terhadap Indonesia.

Acara berlangsung selama 3 jam dengan dihadiri 130 peserta yang terdiri atas berbagai profesi seperti dosen, advokat, lembaga pemerintah, dan juga mahasiswa dari berbagai fakultas hukum di Indonesia.

Baca Juga: Tiadakan CFD Thamrin-Sudirman, Dishub Sediakan 32 Lokasi Alternatif Olahraga Minggu Pagi 

Kegiatan diskusi juga dihadiri oleh Prof. Ahmad Ramli, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Indonesia dan Dirjen dari PPI Kominfo TI.

Dalam kesempatan itu, Prof. Ahmad Ramli memberikan update terkini mengenai penanganan Kominfo terhadap Cyber Crime yang kini menggunakan mesin AIS untuk terus memantau tindakan-tindakan Cyber Crime yang terjadi di Indonesia seperti misalnya untuk memantau berita hoaks dan mendeteksi situs porno.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x