PR DEPOK – Suntik mati siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional mulai dilakukan pada 2 November 2022.
Sementara untuk wilayah Jabodetabek, siaran TV analog akan mulai dihentikan pada 5 Oktober 2022.
Untuk itu, pemerintah menyediakan layanan bantuan Set Top Box atau STB gratis kepada warga khusus di wilayah Jabodetabek.
Mengenai lokasi dan kontak Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB Gratis di Jabodetabek dapat disimak di artikel ini.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari siarandigital.kominfo.go.id, berdasarkan pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa pelaksanaan penghentian siaran TV Analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Untuk siaran TV Analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan dilaksanakan ASO atau berhenti siaran mulai 5 Oktober 2022.
Siaran TV Analog selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.