PR DEPOK - Berikut syarat penerima STB atau Set Top Box gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jika masyarakat sudah memenuhi syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, maka dia berhak dapat piranti ini secara gratis.
Diketahui, Kominfo sudah siapkan STB gratis bagi masyarakat tidak mampu yang penuhi syarat penerima Set Top Box gratis, sebagai imbas dimatikannya siaran TV analog.
Baca Juga: Sebut Putin Tak Tulus Soal Pembicaraan Damai dengan Ukraina, AS Singgung Pengakuan Aneksasi Wilayah
Setidaknya, ada 6,7 juta keluarga miskin penuhi syarat penerima Set Top Box gratis dan bakal jadi penerima STB gratis dari Kominfo agar bisa nonton siaran TV Digital.
Lantas apa saja syarat penerima Set Top Box gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?
Sebelum membahas lebih lanjut terkait syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, masyarakat perlu tahu bahwa siaran TV analog kembali dimatikan di bebera wilayah di Indonesia per 3 Desember 2022.
Baca Juga: Siapa Pemeran Raffi di Kupu Kupu Malam Series? Simak Profil Kenny Austin Lawan Main Michelle Ziudith
Seiring dimatikannya siaran TV Analog, Kominfo bersama Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah menyediakan STB gratis bagi masyarakat yang penuhi syarat penerima Set Top Box.