Dengan adanya piranti STB gratis dari Kominfo tersebut, maka masyarakat yang memiliki TV Analog tidak perlu mengganti televisi baru dengan yang digital.
Cukup dengan memasang piranti tambahan berupa STB ke TVyang dimiliki, maka masyarakat bisa tetap menikmati siaran TV Digital.
Baca Juga: Siapa Pemeran Raffi di Kupu Kupu Malam Series? Simak Profil Kenny Austin Lawan Main Michelle Ziudith
Setidaknya, ada sebanyak 5,7 juta unit STB telah disediakan stasiun TV dan 1 juta unit Set Top Box dari Kominfo bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima.
Berikut syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang bisa disimak masyarakat.
1. Tergolong rumah tangga miskin
2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
Baca Juga: 15 Rekomendasi Lagu K-Pop untuk Temani Natal Penuh Suka Cita, Ada V BTS hingga EXO
3. Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)
4. Terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial