Syarat Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo

- 4 Desember 2022, 07:19 WIB
Ilustrasi - Informasi mengenai syarat penerima Set Top Box gratis.
Ilustrasi - Informasi mengenai syarat penerima Set Top Box gratis. /dok.kominfo/

Dengan adanya piranti STB gratis dari Kominfo tersebut, maka masyarakat yang memiliki TV Analog tidak perlu mengganti televisi baru dengan yang digital.

Cukup dengan memasang piranti tambahan berupa STB ke TVyang dimiliki, maka masyarakat bisa tetap menikmati siaran TV Digital.

Baca Juga: Siapa Pemeran Raffi di Kupu Kupu Malam Series? Simak Profil Kenny Austin Lawan Main Michelle Ziudith

Setidaknya, ada sebanyak 5,7 juta unit STB telah disediakan stasiun TV dan 1 juta unit Set Top Box dari Kominfo bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerima.

Berikut syarat penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yang bisa disimak masyarakat.

1. Tergolong rumah tangga miskin

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP

Baca Juga: 15 Rekomendasi Lagu K-Pop untuk Temani Natal Penuh Suka Cita, Ada V BTS hingga EXO

3. Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

4. Terdaftar di DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah