3 Cara Cek Pinjaman Online atau Pinjol Terdaftar OJK atau Tidak, Salah Satunya via WhatsApp

- 23 Februari 2023, 16:29 WIB
Informasi cara mengecek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak
Informasi cara mengecek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak /PORTAL PURWOKERTO /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PR DEPOK - Saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan keberadaan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending untuk berbagai kebutuhan.

Sayangnya tidak sedikit masyarakat kurang teliti mengecek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak sehingga terlibat berbagai masalah di kemudian hari, seperti mendapat SMS ancaman dari debt collector hingga pemerasan.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara cek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak agar tak terjebak pinjol ilegal.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran Bawa Anak Kecil Pakai KAI? Simak Syarat Tiket Infant Khusus Anak di Sini

Ada tiga cara cek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak yang salah satunya bisa dilakukan via WhatsApp.

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Setiap penyelenggara pinjaman online wajib mendaftarkan perusahaan atau dalam hal ini aplikasi pinjolnya ke OJK.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Depan Mata - Mikha Tambayong, Soundtrack Film Bismillah Kunikahi Suamimu

Namun, tidak sedikit penyelenggara pinjol yang enggan mendaftarkan usaha pinjaman online-nya ke OJK sehingga luput dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan berlaku sewenang-wenang.

Namun jebakan pinjol ilegal bisa dihindari dengan memastikan bahwa pinjaman online tersebut terdaftar di OJK.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut 3 cara cek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Sudah Ditutup, Cek Sejumlah Manfaat dan Model Pelatihannya Sekarang

1. Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar OJK via Laman Resmi OJK

- Akses laman OJK di KLIK DI SINI.

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah.

Baca Juga: Bansos Rp750.000 Siap Cair Februari 2023 ke Nama Berikut, Cek PKH di cekbansos.kemensos.go.id

2. Cara Cek Pinjol terdaftar OJK atau Tidak via WhatsApp

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157.

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com" kemudian kirim pesan.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dipesan Tanggal Berapa dan Mulai Pukul Berapa? Siap-siap War!

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol yang Anda cek di OJK.
3. Cara Cek Pinjaman Online Terdaftar OJK atau Tidak via Telepon 157 atau email

- Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (email) [email protected] atau telepon langsung melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian informasi cara cek pinjaman online terdaftar OJK atau tidak yang salah satunya bisa dilakukan via WhatsApp.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah