Update Terbaru Daftar Pinjaman Online atau Pinjol yang Terdaftar di OJK 2023

- 23 Februari 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /YouTube

PR DEPOK - Seiring berkembangnya teknologi, keberadaan penyelenggara pinjaman online atau pinjol semakin menjamur di tengah masyarakat.

Dalam melakukan bisnis tersebut, penyelenggara pinjaman online harus terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jika ingin usahanya berjalan mulus tanpa terlibat masalah di kemudian hari karena melanggar aturan dari pemerintah.

Data pinjaman online yang terdaftar di OJK umumnya dirilis secara rutin oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui laman resminya.

Baca Juga: BLT Rp750.000 dari Bansos PKH Cair Februari 2023, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Informasi terkait update data terbaru pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK 2023 terangkum dalam artikel ini.

Informasi pinjaman online terdaftar di OJK 2023 bisa menjadi rujukan bagi Anda yang berniat mengajukan pinjaman online di tahun ini.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman OJK, berikut update data terbaru pinjaman online yang terdaftar OJK per Januari 2023:

Baca Juga: 7 Manfaat Mengejutkan dari Minum Air Hangat di Pagi Hari: Menurunkan Berat Badan!

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x