PR DEPOK - Pemerintah telah menerbitkan aturan perihal pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yaitu motor dan mobil listrik. Peraturan mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Jumlah pemberian subsidi sebesar Rp. 80 Juta per unit untuk mobil listrik dan Rp. 8 juta per unit untuk motor listrik.
Selain itu, subsidi juga akan diberikan bagi warga yang melakukan penggantian sepeda motor berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi KLBB. Sebesar Rp. 5 Juta per unit.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mendukung sekaligus memberi kritik pada rencana pemberian subsidi kendaraan listrik.
Baca Juga: 5 Sifat Buruk Kepribadian ENTP, Salah Satunya Tidak Logis
Menurutnya, program subsidi kendaraan listrik tidak tepat sasaran. Subsidi cenderung mengarah ke kendaraan pribadi seperti motor dan mobil. Sedang harga mobil listrik saat ini rata-rata di atas Rp 800 juta.
Sementara, porsi penjualan mobil seharga Rp 500 jutaan atau lebih hanya 1% dari total nilai penjualan pasar di Indonesia.