Pengacara TikTok John E Hall mengatakan larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah AS tersebut dinilainya belum pernah terjadi dan tidak rasional lantaran proses negosiasi masih berlangsung.
Baca Juga: Perintahkan Penerapan Standar Pengobatan Pasien Covid-19, Joko Widodo Harap Angka Kematian Menurun
"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.
TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang tengah berlangsung dengan pemerintah.***