Usai Menang Gugatan di Pengadilan, Begini Nasib TikTok di AS

- 28 September 2020, 12:40 WIB
ilustrasi TikTok/ antonbe / pixabay
ilustrasi TikTok/ antonbe / pixabay /

Pengacara TikTok John E Hall mengatakan larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah AS tersebut dinilainya belum pernah terjadi dan tidak rasional lantaran proses negosiasi masih berlangsung.

Baca Juga: Perintahkan Penerapan Standar Pengobatan Pasien Covid-19, Joko Widodo Harap Angka Kematian Menurun

"Ini hanya hukuman. Ini cara yang terang-terangan untuk memukul perusahaan. Tidak ada yang mendesak di sini," kata Hall saat sidang.

TikTok menyatakan puas dengan preliminary injuction tersebut dan akan melanjutkan diskusi yang tengah berlangsung dengan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x