WNI di Luar Negeri Kini Sudah Bisa Buat E-KTP Tanpa Perlu Pulang ke Indonesia

- 17 Desember 2021, 11:37 WIB
WNI di luar negeri kini sudah bisa membuat e-KTP tanpa perlu pulang kembali ke Indonesia, simak selengkapnya.
WNI di luar negeri kini sudah bisa membuat e-KTP tanpa perlu pulang kembali ke Indonesia, simak selengkapnya. /Dok. Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Kabar baik, WNI yang tinggal di luar negeri sekarang bisa buat e-KTP tanpa perlu pulang kembali ke Indonesia.

Jika dahulu para WNI Indonesia diharuskan pulang kembali ke Indonesia untuk mengurus dan membuat E-KTP.

Kini Para WNI di luar negeri sudah bisa membuat dokumen kependudukan tersebut di kantor perwakilan RI setempat.

Beberapa WNI yang tinggal di daerah Chicago, Amerika Serikat bahkan telah lebih dahulu merasakan fasilitas tersebut. Peroses pembuatannya pun sangat cepat hanya membutuhkan waktu 2 menit saja.

Baca Juga: Ernest Prakasa Keluhkan Bandara Soekarno Hatta Tak Lakukan Pengecekan Ini: Ngapain Disuruh Swab?

Penasaran seperti apa prosesnya? Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Indonesia baik, berikut informasinya.

Proses pembuatan e-KTP di luar negeri bagi WNI :

1. Perekaman sidik jari

2. Pengambilan foto diri

3. E-KTP yang telah dibuat akan dikirimkan dalam bentuk soft copy

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah