PR DEPOK - Usai varian Covid-19 Omnicron ditemukan di Afrika Selatan, banyak negara termasuk Indonesia melakukan langkah pencegahan dengan melarang masuk orang asing ke dalam negeri.
Namun aturan tersebut tampaknya tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), meski datang dari wilayah penyebaran varian Omnicron.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
"Pada dasarnya, WNI tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 1 Desember 2021.
Dengan adanya pernyataan tersebut, maka para WNI masih dipersilahkan masuk ke Indonesia apabila hendak pulang dalam waktu dekat ini.
Hal terpenting yang harus dipatuhi adalah para WNI menggunakan paspor yang masih berlaku dan wajib mematuhi pula protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.
Sejauh ini, terdapat 11 negara yang sementara waktu warganya dibatasi untuk masuk ke wilayah Indonesia, yakni Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.