1. Iming-Iming Keuntungan Tinggi
Pelaku arisan online kerap menjanjikan imbalan hasil atau keuntungan melimpah kepada pesertanya. Tidak hanya itu, keuntungan tinggi itu bisa diperoleh tanpa risiko.
2. Badan Hukum Tidak Jelas
Dalam sejumlah kasus, arisan online ini tidak memiliki lembaga resmi meskipun dana kelolanya hingga ratusan juta atau miliaran.
Baca Juga: Perhatikan 6 Hal ini Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Lolos Seleksi Pendaftaran
3. Menggunakan Skema Ponzi
Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang mmenjalankan operasi ini.
4. Promosi mewah
Untuk menarik peserta pelaku arisan menggunakan promosi mewah yang seringkali tidak main-main, misal berupa uang dalam nilai,motor dan mobil.